Upaya pemerintah untuk menutup situs porno tidak mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Masyarakat Telematika Mas Wigrantoro Roes Setiyadi. Mas Wigrantoro berpendapat pekerjaan pemerintah untuk menutup situs porno ini berat dan tingkat keberhasilan untuk menutup seluruh situs porno pun diragukan.
Kalau pemerintah sampai memproklamirkan diri untuk memfilter situs porno yang masuk ke Indonesia, ini justru akan jadi tantangan baru bagi para pembuat situs porno.
Diibaratkan kalau tembok filter yang dipasang satu meter, maka peluang mereka akan menjadi satu meter lebih. Kemudian kalau pemerintah menambah 1,5 meter, peluang kemampuan mereka untuk menambah semakin besar lagi.
“Saya tidak yakin pemerintah akan bisa menutup ini, karena itu butuh usaha ekstra, uang yang banyak, kemampuan dan konsistensi,” kata Mas Wigrantoro kepada VIVAnews, Jumat 27 November 2009.
Mas Wigrantoro mengatakan bahwa situs porno itu sulit untuk diberangus. Ia mengibaratkan situs tersebut sebagai ’suplai’ dan pengakses situs adalah sebagai ‘demand’. Untuk itu menurutnya satu-satunya cara untuk memutus situs porno adalah dengan mengurangi demand melalui pendidikan agama.
“Lebih baik, dari pada uangnya untuk membuat lomba filtering yang tidak henti-hentinya, itu dipakai untuk pendidikan agama,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mewacanakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mencegah penyebaran pornografi.
Departemen Komunikasi dan Informatika, kata dia, membutuhkan waktu enam bulan untuk menyiapkan RPP tentang pornografi.
“Terkait VCD porno yang meresahkan kita telah menyiapkan peraturannya. Enam bulan ke depan selesai RPP-nya,” kata Tifatul Sembiring usai menjadi imam dan khatib shalat Idul Adha di Padang, Jumat 27 November 2009.
Aturan yang disiapkan ini tidak hanya sebatas membatasi peredaran VCD porno di tanah air tapi juga membatasi akses situs porno. “Jika semua aturan itu sudah turun, semua situs-situs porno akan ditutup,” kata Tifatul.
Tidak hanya itu, RPP juga akan mem-black list situs-situs yang berhubungan dengan penghinaan atas nama SARA.
Pemerintah telah melakukan ancang-ancang, mengirimkan software ke tingkat kecamatan untuk menutup situs-situs porno.
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar