inilah daftar kawasan "3 in 1" terbaru wilayah Jakarta 2009-2010! Kawasan ini diperuntukkan bagi kendaraan mobil dengan minimal 3 orang penumpang. Tujuan 3 in 1 atau three in one adalah mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada jam tertentu yang sering menyebabkan macet parah. Kudu dibaca daripada ditilang dan harus bayar denda :)
Penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang per kendaraan pada ruas jalan-ruas jalan tertentu di DKI Jakarta, Jumat (4/12).
Keputusan Gubernur DKI No 4104/2003 tanggal 23 Desember 2003 diberlakukan kembali penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling tidak tiga orang per kendaraan pada ruas jalan-ruas jalan tertentu di DKI. Pemberlakuan 3 in 1 dimulai Senin hingga Jumat pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-19.00.
Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas jalan-ruas jalan Jakarta tahun 2009/2010 sebagai berikut:
- Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
- Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat.
- Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Pintu Besar Utara.
- Jalan Hayam Wuruk.
- sebagian Jalan Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan atau tidak, dilarang melintasi jalur cepat pada ruas jalan: Jalan Sisimangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH Thamrin.
Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri, yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Pintu Besar Utara. Kompas.
0 komentar:
Posting Komentar