Curi Setandan Pisang, Diancam 7 Tahun Bui


BOJONEGORO - Gara-gara mengambil setandan pisang milik tetangganya, pasangan suami istri Supriyono (19) dan Sulastri (19) harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Sukorejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro, Jawa Timur dituntut penjara tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri setempat.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada 19 Oktober 2009 lalu. Saat itu keduanya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol S 2679 CE. Tujuannya adalah untuk mencari utangan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sulastri sebelumnya bekerja sebagai pembantu di perusahaan sarang burung walet dan suaminya menjadi tukang kebun di salah satu universitas swasta di Bojonegoro. Namun, keduanya sudah tidak lagi bekerja di tempatnya masing-masing. Lantaran bingung tak punya uang itulah, mereka nekad mencuri setandan pisang susu milik Maskun, warga Desa Pacul, Kecamatan Kota.
Terdakwa melompat pagar bambu yang terpasang di kebun Maskun, dan merobohkan pohon pisang. Selanjutnya dia mengambil setandan pisang yang isinya empat lapis. Tak lama kemudian, Supriyono menyerahkan setandan pisang itu kepada istrinya yang menunggu tak jauh dari tempat ia mengambil pisang. Sialnya, saat hendak membawa pisang untuk dijual seharga Rp7 ribu, ada warga yang memergoki perbuatan Supriyono.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres setempat. Tak lama kemudian, personel polisi datang dan membawa pasutri itu serta menahannya. Maskun mengaku geram karena pasutri itu sebelumnya juga sempat mencuri mangga miliknya.
Tak tanggung-tanggung, dalam sidang Selasa (12/1/2010), keduanya didakwa JPU Arif Suhermanto melanggar pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua terdakwa diancam dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun. Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Sukanila, itu hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Saat ditawari hakim soal haknya untuk didampingi kuasa hukum. Terdakwa hanya berkata lirih. “Saya orang tidak punya Pak, jadi sendirian saja. Karena tidak bisa menyewa penasihat hukum,” terang terdakwa.
Hakim I Wayan Sukanila, menyebutkan, sidang perdana agendanya memang masih pembacaan dakwaan. Dan baru akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Meski kasus sepele, pencurian setandan pisang yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidak bisa dihentikan dan persidangan akan jalan terus. “Meski sepele, semuanya sudah terlanjur masuk ke PN Bojonegoro,” terangnya.
Usai sidang, kedua terdakwa langsung kembali ke tahanan Lapas Kelas II A Bojonegoro. Dengan langkah gontai, keduanya keluar dari ruang persidangan ke tahanan sementara di PN Bojonegoro yang tempatnya tak jauh dari lokasi sidang. Keduanya masih harus menjalani masa tahanan. Karena, saat ini sudah tiga bulan lebih mereka berada di ruang tahanan LP kelas II A Bojonegoro.(Okezone)

0 komentar:

Posting Komentar